MAGELANG - Cegah Gangguan kamtibmas dalam bulan Ramadhan, Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang dan instansi terkait lainnya melaksanakan Konferensi Pers di Polsek Magelang Selatan oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K, MM, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto SH, M.Si, Kasatpol PP Kota Magelang OT Rostriyanto S.I.P, MM. Jum'at (24/03/2023).
Dalam keterangannya Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang S.I.K, MM, mengatakan, miras yang disita ini merupakan hasil yang didapat Polsek Magelang Selatan pada hari Selasa 21 Maret 2023 setelah kegiatan Pawai Tarhib Ramadhan Tahun 2023.
Berawal dari rumah inisial GP didapati sebanyak 523 liter miras. Dan dari hasil pengembangan di rumah ATP warga Rejowinangun Selatan didapati sebanyak 43, 8 liter dan di rumah RH ditemukan sebanyak 223, 5 liter ukuran kemasan dan 3 kardus berisi 54 liter. Untuk total tangkapan sebanyak 844, 3 liter.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka ini adalah tindak pidana ringan dan dikenakan Perda kota Magelang di mana pasal 27 junto 23 dan untuk pasal pidananya dikenakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 23 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta.
"Dan perlu saya sampaikan terkait dengan penemuan miras ini, bahwa miras ini baru saja tiba di Kota Magelang pada saat dilakukan penangkapan dan sumbernya berada dari Sukoharjo, " ujarnya.
Sementara itu Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto SH, M.Si, menuturkan, miras ini adalah hal yang tidak baik di bulan suci Ramadhan karena bulan ini penuh berkah. Untuk itu jangan menodai kegiatan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Dandim juga berharap tidak ada lagi peredaran minuman keras di wilayah Kota Magelang, apabila ditemukan tentu akan mendapat tindakan tegas sampai dengan ke akar-akarnya sampai dengan penyuplainya.
Kodim 0705/Magelang bersama Polres Magelang Kota dan Satpol PP Kota Magelang yang tentunya akan bersinergi untuk menjaga kondisi atas wilayah Kota Magelang.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat dan rekan-rekan sekalian apabila mengetahui informasi atau hal-hal di wilayah yang sekiranya akan bisa menyebabkan atau bisa menciptakan kriminalitas bisa dilaporkan kepada kepolisian, bisa juga kepada institusi TNI yang sifatnya untuk berkoordinasi, " tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Magelang OT Rostriyanto S.I.P, MM, menyampaikan, tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0705/Magelang akan segera bersinergi.
Lebih lanjut Rostriyanto mengungkapkan, akan membuat langkah awal diantaranya pelaksanaan patroli bersama. Selain itu juga kepada masyarakat dan awak media kalau mengetahui hal-hal seperti ini diharapkan bisa melaporkan.
"Informasi dari seluruh elemen masyarakat kami sangat harapkan, semoga ini menjadi awal untuk Kota Magelang, tidak ada kejadian lagi tentang peredaran dan siapapun yang melanggar masalah miras, " pungkasnya.
Pen 0705/Mgl